Friday, November 1, 2013

Asuransi Syariah dengan Akad Wakalah bil Ujrah



Asuransi Syariah dengan Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah Bil Ujrah untuk asuransi adalah salah satu bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee). Prinsip yang dianut dalam asuransi syariah adalah prinsip Risk Sharing. Risiko bukan dipindahkan dari nasabah/peserta kepada perusahaan asuransi (Risk Transfer), tetapi dibagi atau dipikul bersama di antara para nasabah/ peserta.

Dalam konteks asuransi syariah perusahaan asuransi bukan lagi sebagai penanggung suatu risiko dan nasabah sebagai tertanggung. Perusahaan asuransi adalah sebagai pengelola (operator) dan nasabah sebagai peserta (Participant(s)) Masing-masing peserta pada hakekatnya mengikatkan dirinya / bergabung pada peserta lain yang memiliki risiko sejenis, di mana para peserta tersebut bersepakat untuk memberikan donasi yang sebanding dengan risiko yang dimilikinya untuk dikumpulkan dan digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh anggota yang bergabung dalam kelompok yang mengalami musibah. Karena tidak adanya kompetensi atau keahlian para peserta dalam mengelola sendiri kegiatan pengelolaan risiko, baik seleksi risiko, pengumpulan donasi dan investasi agar dana donasi bisa berkembang, melakukan adjustment kerugian dan pembayaran klaim dan sebagainya, maka diperlukan tenaga ahli yang kompeten di bidang pengelolaan risiko, sehingga dapat tercapai tujuan dengan baik.

Di sinilah peran perusahaan asuransi sebagai pengelola risiko dibutuhkan. Atas perannya tersebut pengelola sudah selayaknya memperoleh upah. Bagaimana upah itu diberikan dan berapa besarnya, tergantung pada akad yang digunakan antara para peserta dan pengelola. Dalam konteks syariah ini, terdapat 2 akad, pertama akad diantara para peserta dan kedua, akad antara para peserta dengan pengelola. Akad antar para peserta adalah akad yang bersifat tabarru, yaitu akad yang tidak bertujuan komersial, tetapi semata-mata untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Para peserta tidak mengharapkan imbalan dari kontribusi yang dibayarkan melainkan sebagai hibah dari peserta yang akan ditempatkan dalam suatu wadah yang disebut dana tolong menolong (kumpulan donasi para peserta) yang juga dikenal sebagai dana tabarru.

Akad antara peserta dengan pengelola (perusahaan asuransi), adalah akad di mana peserta mengikatkan diri dengan pengelola untuk mewakili para peserta dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan risiko. Dalam hal satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk mengerjakan suatu urusan maka dikenallah Akad Wakalah. Oleh karena perusahaan asuransi adalah suatu institusi yang berorientasi usaha, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari para peserta, pengelola akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas tugas yang diserahkan kepadanya. Sehingga akad yang digunakan bukanlah wakalah murni yang bersifat tabarru, melainkan wakalah bil ujrah.

Yang menjadi dasar hukum asuransi syariah dengan akad wakalah bil ujrah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.

29 September 2006
Keluar Surat Rekomendasi dari DSN MUI dengan No. U-245/DSN-MUI/IX/200 tanggal 6 Ramadhan 1427 H/ 24 September 2006. Dewan Syariah Nasional MUI dapat memberikan rekomendasi atas pendirian unit usaha syariah dan menetapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Asuransi Bintang Tbk, sebagai berikut :
  • Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, SE, MPA, (Ketua)
  • DR. KH. A. Munif Suratmaputra, MA, (Anggota)
  • Amin Musa, SE, (Anggota)
02 Maret 2007
Keluar Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Tentang Pemberian Ijin Pembukaan Kantor Cabang dengan Prinsip syariah No. KEP-025/KM.10/2007 tertanggal 19 Februari 2007.

Friday, February 1, 2013

Asuransi Kesehatan Bintang Medical Sharia

ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SHARIA (BINTANG MEDICAL SYARIAH)

3 Alasan Memilih Asuransi Kesehatan Bintang Medical Syariah :
1. BEBAS RIBA dengan sistem Ta'awun (Tolong Menolong) dan adanya Tabarru' (Bagi Hasil)
2. PREMI FLEKSIBEL (TAILOR MADE) yang disesuaikan dengan Budgeting Perusahaan Anda
3. CASHLESS. Bekerjasama dengan TPA yang menjangkau Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia, Malaysia dan Singapore untuk Rawat Inap maupun rawat jalan
4. UNLIMITED Peserta. Pasangan dan Anak dapat ikut serta dalam program asuransi tanpa batasan (S&K berlaku)

Segera Hubungi Asuransi Kesehatan Syariah, Bintang Medical Syariah sekarang juga.


ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SHARIA ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH

Monday, January 28, 2013

ASURANSI KESEHATAN SYARIAH TERBAIK DI INDONESIA

ASURANSI KESEHATAN SYARIAH TERBAIK DI INDONESIA

asuransi bintang
Bintang Medical Sharia
Asuransi Bintang terus berusaha menggenjot bisnis unit syariahnya. Produk yang diunggulkan terutama adalah Bintang Medical Sharia.

Direktur Utama Asuransi Bintang, Zafar D Idham, mengatakan hingga Mei 2010 kontribusi Bintang Medical Sharia telah mencapai Rp 3 miliar. “Di tahun ini kita mempersiapkan volume syariah yang relatif besar dan untuk Bintang Medical Sharia kita targetkan sampai akhir tahun mencapai Rp 9 miliar. Bintang Medical Sharia ini sudah kita mulai kejar sejak empat bulan pertama,” kata Zafar usai rapat umum pemegang saham tahunan Asuransi Bintang di Graha Niaga, Kamis (3/6).

Ia pun optimistis premi Bintang Medical Sharia tersebut akan tercapai. Sejak 2008 kontribusi premi produk tersebut mengalami peningkatan cukup besar. Pada 2008 tercatat premi Bintang Medical Sharia sebesar Rp 887 juta, lalu meningkat menjadi Rp 2,4 miliar tahun lalu.

Sampai akhir tahun ini Asuransi Bintang menargetkan total premi syariah sebesar Rp 30 miliar. “Secara finansial return syariah agak lebih lambat dari konvensional, tetapi kami cukup optimis untuk unit syariah di tahun ini,” ujar Zafar. Pada 2009 unit syariah Asuransi Bintang membukukan premi Rp 22 miliar.

Pihaknya pun berkomitmen untuk memenuhi modal minimum unit asuransi syariah Bintang di tahun ini yang sebesar Rp 25 miliar. “Modal minimum asuransi syariah akan kita penuhi untuk tahun ini. Sumber modal bisa bermacam-macam, ada juga kemungkinan pengalihan kepemilikan aset,” kata Zafar. Pihaknya telah memenuhi modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar tahun lalu dan saat ini modal minimum yang harus dipenuhi adalah Rp 25 miliar.

Secara total asuransi Bintang menargetkan premi Rp 180 miliar sampai akhir 2010, bertambah Rp 35 miliar dari pencapaian tahun lalu yang sebesar Rp 145 miliar. Pada kuartal I 2010 asuransi Bintang membukukan premi Rp 32 miliar, naik dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 30 miliar.

“Setelah krisis ekonomi global lalu, sekarang punya landasan kuat untuk produksi. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik dengan target laba Rp 6 miliar tahun ini,” kata Zafar. Pada 2009 Asuransi Bintang mencatat laba bersih Rp 3,6 miliar dan seluruh laba tersebut ditahan untuk pengembangan usaha.

Dari produksi asuransi Bintang di 2009 asuransi kebakaran menjadi mayoritas sebanyak 62,29 persen, kendaraan bermotor 19,24 persen,kargo 10,7 persen, dan varia 8,7 persen. Zafar menuturkan pihaknya pun akan terus menggenjot asuransi Varia hingga mencapai porsi 30 persen pada 2015 mendatang.

“Kita melihat Varia bisa memberi kontribusi margin lebih besar dari produk lain. Secara sistem kita punya hardware dan orang-orang yang bisa menggenerate bisnis varia ini dengan skala besar dan biaya rendah,” jelas Zafar. Dengan menggunakan sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan Bintang, yaitu Next-G, tambah Zafar, akan dapat membantu meningkatkan bisnis Bintang.

Untuk mendukung pemasaran produk, ujar Zafar, kini pihaknya pun mulai merintis point of sales dengan membuka lima point of sales baru di Indonesia Timur dan pulau Jawa. “Walau bentuknya point of sales tapi karena didukung IT maka akan bisa beroperasi penuh seperti kantor penjualan,” ujar Zafar. Point of sales telah dibuka di Kediri dan Makassar dan selanjutnya akan menyusul di Balikpapan.


asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia