Agen Asuransi adalah :
- Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)
- Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)
- Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)
Berikut ini adalah dua peran utama dari Broker Asuransi Kesehatan :
1. SEBAGAI PIALANG
- Membantu Tertanggung dalam melakukan penyusunan program Asuransi, pemilihan Perusahaan Asuransi serta membantu perencanaan biaya premi asuransi sesuai anggaran perusahaan.
- Menjembatani komunikasi antara pihak Tertanggung (klien/pemegang polis) dengan pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi).
2. SEBAGAI KONSULTAN
- Mendampingi Tertanggung selama periode polis berjalan dan bertindak selaku konsultan Asuransi bagi Tertanggung.
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi atas program Asuransi yang di gunakan oleh Tertanggung serta melakukan pekerjaan administrasi perasuransian.
- Melakukan pelayanan sejak terjadinya klaim hingga klaim dapat diselesaikan.
Keuntungan Menggunakan Jasa Agen / Broker Asuransi Kesehatan
Keuntungan Menggunakan Jasa Agen / Broker Asuransi Kesehatan bagi Tertanggung dan Penanggung :
Keuntungan Menggunakan Jasa Agen / Broker Asuransi Kesehatan Bagi Tertanggung
- Akses ke pasar asuransi yang luas, baik pasar lokal maupun internasional, sehingga bisa menyediakan beragam jenis produk asuransi bagi Tertanggung;
- Informasi yang up to date atas jenis-jenis produk asuransi, sehingga Tertanggung bisa mendapatkan kondisi penawaran yang terbaik
- Dengan menggukan jasa Broker, Tertanggung akan mempunyai leverage yang lebih kuat dimata asuransi, sehingga memungkinkan untuk mendapatkan penawaran dengan premi yang kompetitif
- Memastikan bahwa resiko Tertanggung di tempatkan pada perusahaan asuransi yang kompeten dan dalam kondisi keuangan yang sehat
- Broker dapat membantu Tertanggung dalam proses administrasi polis-polis asuransi yang ada, seperti pemberian Renewal Notice, administrasi masalah endorsement maupun Nilai Pertanggungan Asuransi
- Dapat membantu Tertanggung dalam proses klaim ke pihak asuransi, karena Broker tidak mempunyai kepentingan keuangan secara langsung atas proses klaim tersebut;
Keuntungan Menggunakan Jasa Agen / Broker Asuransi Kesehatan Bagi Penanggung
- Broker dapat berfungi sebagai “Marketing” bagi pihak Penanggung, tanpa harus membebani dengan overhead cost
- Para Underwriter Penanggung dapat mendiskusikan kondisi-kondisi teknis dengan menggunakan “bahasa” yang sama apabila Tertanggung diwakili oleh Broker sehingga meminimalisasi ternjadinya kesalah-pahaman terutama pada saat terjadi klaim
- Broker dapat berfungsi sebagai mediator untuk menjelaskan kepada Tertanggung berbagai macam kondisi-kondisi asuransi kepada nasabah, sehingga pihak Penanggung dapat lebih berkonsentrasi untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu Risk Management.