Agen Asuransi Kesehatan

Agen Asuransi Kesehatan Syariah

Agen Asuransi adalah :
  • Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)
  • Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)
  • Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)


Berikut ini adalah dua peran utama dari Broker Asuransi Kesehatan :

1. SEBAGAI PIALANG

  • Membantu Tertanggung dalam melakukan penyusunan program Asuransi, pemilihan Perusahaan Asuransi serta membantu perencanaan biaya premi asuransi sesuai anggaran perusahaan.
  • Menjembatani komunikasi antara pihak Tertanggung (klien/pemegang polis) dengan pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi).

2. SEBAGAI KONSULTAN

  • Mendampingi Tertanggung selama periode polis berjalan dan bertindak selaku konsultan Asuransi bagi Tertanggung.
  • Melakukan Monitoring dan Evaluasi atas program Asuransi yang di gunakan oleh Tertanggung serta melakukan pekerjaan administrasi perasuransian.
  • Melakukan pelayanan sejak terjadinya klaim hingga klaim dapat diselesaikan.



Keuntungan Menggunakan Jasa Agen / Broker Asuransi Kesehatan

Keuntungan Menggunakan Jasa Agen / Broker Asuransi Kesehatan bagi Tertanggung dan Penanggung :

 

Keuntungan Menggunakan Jasa Agen / Broker Asuransi Kesehatan Bagi Tertanggung

  • Akses ke pasar asuransi yang luas, baik pasar lokal maupun internasional, sehingga bisa menyediakan beragam jenis produk asuransi bagi Tertanggung;
  • Informasi yang up to date atas jenis-jenis produk asuransi, sehingga Tertanggung bisa mendapatkan kondisi penawaran yang terbaik
  • Dengan menggukan jasa Broker, Tertanggung akan mempunyai leverage yang lebih kuat dimata asuransi, sehingga memungkinkan untuk mendapatkan penawaran dengan premi yang kompetitif
  • Memastikan bahwa resiko Tertanggung di tempatkan pada perusahaan asuransi yang kompeten dan dalam kondisi keuangan yang sehat
  • Broker dapat membantu Tertanggung dalam proses administrasi polis-polis asuransi yang ada, seperti pemberian Renewal Notice, administrasi masalah endorsement maupun Nilai Pertanggungan Asuransi
  • Dapat membantu Tertanggung dalam proses klaim ke pihak asuransi, karena Broker tidak mempunyai kepentingan keuangan secara langsung atas proses klaim tersebut;


Keuntungan Menggunakan Jasa Agen / Broker Asuransi Kesehatan Bagi Penanggung

  • Broker dapat berfungi sebagai “Marketing” bagi pihak Penanggung, tanpa harus membebani dengan overhead cost
  • Para Underwriter Penanggung dapat mendiskusikan kondisi-kondisi teknis dengan menggunakan “bahasa” yang sama apabila Tertanggung diwakili oleh Broker sehingga meminimalisasi ternjadinya kesalah-pahaman terutama pada saat terjadi klaim
  • Broker dapat berfungsi sebagai mediator untuk menjelaskan kepada Tertanggung berbagai macam kondisi-kondisi asuransi kepada nasabah, sehingga pihak Penanggung dapat lebih berkonsentrasi untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu Risk Management.