Asuransi
Syariah dengan Akad Wakalah bil Ujrah
Akad
Wakalah Bil Ujrah untuk asuransi adalah salah satu
bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam
pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee). Prinsip yang dianut dalam
asuransi syariah adalah prinsip Risk Sharing. Risiko bukan dipindahkan dari
nasabah/peserta kepada perusahaan asuransi (Risk Transfer), tetapi dibagi atau
dipikul bersama di antara para nasabah/ peserta.
Dalam konteks asuransi syariah perusahaan asuransi bukan lagi sebagai penanggung suatu risiko dan nasabah sebagai tertanggung. Perusahaan asuransi adalah sebagai pengelola (operator) dan nasabah sebagai peserta (Participant(s)) Masing-masing peserta pada hakekatnya mengikatkan dirinya / bergabung pada peserta lain yang memiliki risiko sejenis, di mana para peserta tersebut bersepakat untuk memberikan donasi yang sebanding dengan risiko yang dimilikinya untuk dikumpulkan dan digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh anggota yang bergabung dalam kelompok yang mengalami musibah. Karena tidak adanya kompetensi atau keahlian para peserta dalam mengelola sendiri kegiatan pengelolaan risiko, baik seleksi risiko, pengumpulan donasi dan investasi agar dana donasi bisa berkembang, melakukan adjustment kerugian dan pembayaran klaim dan sebagainya, maka diperlukan tenaga ahli yang kompeten di bidang pengelolaan risiko, sehingga dapat tercapai tujuan dengan baik.
Di sinilah peran perusahaan asuransi sebagai pengelola risiko dibutuhkan. Atas perannya tersebut pengelola sudah selayaknya memperoleh upah. Bagaimana upah itu diberikan dan berapa besarnya, tergantung pada akad yang digunakan antara para peserta dan pengelola. Dalam konteks syariah ini, terdapat 2 akad, pertama akad diantara para peserta dan kedua, akad antara para peserta dengan pengelola. Akad antar para peserta adalah akad yang bersifat tabarru, yaitu akad yang tidak bertujuan komersial, tetapi semata-mata untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Para peserta tidak mengharapkan imbalan dari kontribusi yang dibayarkan melainkan sebagai hibah dari peserta yang akan ditempatkan dalam suatu wadah yang disebut dana tolong menolong (kumpulan donasi para peserta) yang juga dikenal sebagai dana tabarru.
Akad antara peserta dengan pengelola (perusahaan asuransi), adalah akad di mana peserta mengikatkan diri dengan pengelola untuk mewakili para peserta dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan risiko. Dalam hal satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk mengerjakan suatu urusan maka dikenallah Akad Wakalah. Oleh karena perusahaan asuransi adalah suatu institusi yang berorientasi usaha, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari para peserta, pengelola akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas tugas yang diserahkan kepadanya. Sehingga akad yang digunakan bukanlah wakalah murni yang bersifat tabarru, melainkan wakalah bil ujrah.
Yang
menjadi dasar hukum asuransi syariah dengan akad wakalah bil ujrah adalah Fatwa
Dewan Syariah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil ujrah
pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
29 September 2006
Keluar
Surat Rekomendasi dari DSN MUI dengan No. U-245/DSN-MUI/IX/200 tanggal 6
Ramadhan 1427 H/ 24 September 2006. Dewan Syariah Nasional MUI dapat memberikan
rekomendasi atas pendirian unit usaha syariah dan menetapkan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) PT. Asuransi Bintang Tbk, sebagai berikut :
- Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, SE, MPA, (Ketua)
- DR. KH. A. Munif Suratmaputra, MA, (Anggota)
- Amin Musa, SE, (Anggota)
02 Maret 2007
Keluar
Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Tentang Pemberian Ijin Pembukaan Kantor
Cabang dengan Prinsip syariah No. KEP-025/KM.10/2007 tertanggal 19 Februari
2007.