Tuesday, September 25, 2012

Broker Asuransi Kesehatan

Broker Asuransi Kesehatan 

Belakangan ini banyak publik yang masih belum bisa membedakan definisi antara Broker (pialang) asuransi dengan agen asuransi.  Berikut, kami sampaikan beberapa hal terkait hal tersebut.

Broker Asuransi Kesehatan adalah sebuah lembaga atau perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam  penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentinghan tertanggung.


Perbedaan hukum yang mendasar antara Broker dan Agen Asuransi


Broker
Agen




1.
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (UU No. 2 Th. 92 Psl. 3)
1.
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)




2.
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari menteri. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 12)
2.
Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)




3.
Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 5)
3.
Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)





Implikasi

1.       Broker wajib berupa badan usaha dimana agen dapat berupa perorangan ataupan badan usaha. Kepastian bahwa broker wajib merupakan badan usaha diharapkan memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik karena proses yang harus dilalui lebih sulit serta faktor pengawasan baik dari Departemen Keuangan maupun dari asosiasi lebih memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik.

2.     Agen hanya diperbolehkan mengageni sebuah perusahaan asuransi sedangkan broker dapat melakukan penempatan resiko kepada asuransi manapun selama perusahaan asuransi yang ditempatkannya mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan. Sehingga broker dapat mencarikan kondisi penutupan yang paling kompetitif secara resmi berdasarkan hukum. 

3.     Agen bertindak mewakili penanggung sedangkan broker mewakili tertanggung sehingga broker diharapkan dapat dengan lebih percaya diri bernegosiasi yang terbaik demi tertanggung karena didukung secara hukum.

 broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi