Belakangan ini banyak publik yang masih belum bisa membedakan definisi antara Broker (pialang) asuransi dengan agen asuransi. Berikut, kami sampaikan beberapa hal terkait hal tersebut.
Broker Asuransi Kesehatan adalah sebuah lembaga atau perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentinghan tertanggung.
Perbedaan hukum yang mendasar antara Broker dan Agen Asuransi
Broker
|
Agen
|
||
1.
|
Perusahaan
Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung (UU No. 2 Th. 92 Psl. 3)
|
1.
|
Agen
Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa
asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)
|
2.
|
Perusahaan
Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada perusahaan
asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari menteri. (UU No. 2 Th. 92 Psl.
12)
|
2.
|
Setiap
Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi
(UU No. 63 Th.99 Psl. 27)
|
3.
|
Perusahaan
Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili
Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
(UU No. 2 Th. 92 Psl. 5)
|
3.
|
Agen
Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni
(UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)
|
Implikasi
1.
Broker
wajib berupa badan usaha dimana agen dapat berupa perorangan ataupan badan
usaha. Kepastian bahwa broker wajib merupakan badan usaha diharapkan memberikan
suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik karena proses yang harus dilalui
lebih sulit serta faktor pengawasan baik dari Departemen Keuangan maupun dari
asosiasi lebih memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik.
2. Agen
hanya diperbolehkan mengageni sebuah perusahaan asuransi sedangkan broker dapat
melakukan penempatan resiko kepada asuransi manapun selama perusahaan asuransi
yang ditempatkannya mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan. Sehingga
broker dapat mencarikan kondisi penutupan yang paling kompetitif secara resmi
berdasarkan hukum.
3. Agen
bertindak mewakili penanggung sedangkan broker mewakili tertanggung sehingga
broker diharapkan dapat dengan lebih percaya diri bernegosiasi yang terbaik
demi tertanggung karena didukung secara hukum.
broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi