Friday, November 1, 2013

Asuransi Syariah dengan Akad Wakalah bil Ujrah



Asuransi Syariah dengan Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah Bil Ujrah untuk asuransi adalah salah satu bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee). Prinsip yang dianut dalam asuransi syariah adalah prinsip Risk Sharing. Risiko bukan dipindahkan dari nasabah/peserta kepada perusahaan asuransi (Risk Transfer), tetapi dibagi atau dipikul bersama di antara para nasabah/ peserta.

Dalam konteks asuransi syariah perusahaan asuransi bukan lagi sebagai penanggung suatu risiko dan nasabah sebagai tertanggung. Perusahaan asuransi adalah sebagai pengelola (operator) dan nasabah sebagai peserta (Participant(s)) Masing-masing peserta pada hakekatnya mengikatkan dirinya / bergabung pada peserta lain yang memiliki risiko sejenis, di mana para peserta tersebut bersepakat untuk memberikan donasi yang sebanding dengan risiko yang dimilikinya untuk dikumpulkan dan digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh anggota yang bergabung dalam kelompok yang mengalami musibah. Karena tidak adanya kompetensi atau keahlian para peserta dalam mengelola sendiri kegiatan pengelolaan risiko, baik seleksi risiko, pengumpulan donasi dan investasi agar dana donasi bisa berkembang, melakukan adjustment kerugian dan pembayaran klaim dan sebagainya, maka diperlukan tenaga ahli yang kompeten di bidang pengelolaan risiko, sehingga dapat tercapai tujuan dengan baik.

Di sinilah peran perusahaan asuransi sebagai pengelola risiko dibutuhkan. Atas perannya tersebut pengelola sudah selayaknya memperoleh upah. Bagaimana upah itu diberikan dan berapa besarnya, tergantung pada akad yang digunakan antara para peserta dan pengelola. Dalam konteks syariah ini, terdapat 2 akad, pertama akad diantara para peserta dan kedua, akad antara para peserta dengan pengelola. Akad antar para peserta adalah akad yang bersifat tabarru, yaitu akad yang tidak bertujuan komersial, tetapi semata-mata untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Para peserta tidak mengharapkan imbalan dari kontribusi yang dibayarkan melainkan sebagai hibah dari peserta yang akan ditempatkan dalam suatu wadah yang disebut dana tolong menolong (kumpulan donasi para peserta) yang juga dikenal sebagai dana tabarru.

Akad antara peserta dengan pengelola (perusahaan asuransi), adalah akad di mana peserta mengikatkan diri dengan pengelola untuk mewakili para peserta dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan risiko. Dalam hal satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk mengerjakan suatu urusan maka dikenallah Akad Wakalah. Oleh karena perusahaan asuransi adalah suatu institusi yang berorientasi usaha, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari para peserta, pengelola akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas tugas yang diserahkan kepadanya. Sehingga akad yang digunakan bukanlah wakalah murni yang bersifat tabarru, melainkan wakalah bil ujrah.

Yang menjadi dasar hukum asuransi syariah dengan akad wakalah bil ujrah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.

29 September 2006
Keluar Surat Rekomendasi dari DSN MUI dengan No. U-245/DSN-MUI/IX/200 tanggal 6 Ramadhan 1427 H/ 24 September 2006. Dewan Syariah Nasional MUI dapat memberikan rekomendasi atas pendirian unit usaha syariah dan menetapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Asuransi Bintang Tbk, sebagai berikut :
  • Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, SE, MPA, (Ketua)
  • DR. KH. A. Munif Suratmaputra, MA, (Anggota)
  • Amin Musa, SE, (Anggota)
02 Maret 2007
Keluar Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Tentang Pemberian Ijin Pembukaan Kantor Cabang dengan Prinsip syariah No. KEP-025/KM.10/2007 tertanggal 19 Februari 2007.

Friday, February 1, 2013

Asuransi Kesehatan Bintang Medical Sharia

ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SHARIA (BINTANG MEDICAL SYARIAH)

3 Alasan Memilih Asuransi Kesehatan Bintang Medical Syariah :
1. BEBAS RIBA dengan sistem Ta'awun (Tolong Menolong) dan adanya Tabarru' (Bagi Hasil)
2. PREMI FLEKSIBEL (TAILOR MADE) yang disesuaikan dengan Budgeting Perusahaan Anda
3. CASHLESS. Bekerjasama dengan TPA yang menjangkau Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia, Malaysia dan Singapore untuk Rawat Inap maupun rawat jalan
4. UNLIMITED Peserta. Pasangan dan Anak dapat ikut serta dalam program asuransi tanpa batasan (S&K berlaku)

Segera Hubungi Asuransi Kesehatan Syariah, Bintang Medical Syariah sekarang juga.


ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SHARIA ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH ASURANSI KESEHATAN BINTANG MEDICAL SYARIAH

Monday, January 28, 2013

ASURANSI KESEHATAN SYARIAH TERBAIK DI INDONESIA

ASURANSI KESEHATAN SYARIAH TERBAIK DI INDONESIA

asuransi bintang
Bintang Medical Sharia
Asuransi Bintang terus berusaha menggenjot bisnis unit syariahnya. Produk yang diunggulkan terutama adalah Bintang Medical Sharia.

Direktur Utama Asuransi Bintang, Zafar D Idham, mengatakan hingga Mei 2010 kontribusi Bintang Medical Sharia telah mencapai Rp 3 miliar. “Di tahun ini kita mempersiapkan volume syariah yang relatif besar dan untuk Bintang Medical Sharia kita targetkan sampai akhir tahun mencapai Rp 9 miliar. Bintang Medical Sharia ini sudah kita mulai kejar sejak empat bulan pertama,” kata Zafar usai rapat umum pemegang saham tahunan Asuransi Bintang di Graha Niaga, Kamis (3/6).

Ia pun optimistis premi Bintang Medical Sharia tersebut akan tercapai. Sejak 2008 kontribusi premi produk tersebut mengalami peningkatan cukup besar. Pada 2008 tercatat premi Bintang Medical Sharia sebesar Rp 887 juta, lalu meningkat menjadi Rp 2,4 miliar tahun lalu.

Sampai akhir tahun ini Asuransi Bintang menargetkan total premi syariah sebesar Rp 30 miliar. “Secara finansial return syariah agak lebih lambat dari konvensional, tetapi kami cukup optimis untuk unit syariah di tahun ini,” ujar Zafar. Pada 2009 unit syariah Asuransi Bintang membukukan premi Rp 22 miliar.

Pihaknya pun berkomitmen untuk memenuhi modal minimum unit asuransi syariah Bintang di tahun ini yang sebesar Rp 25 miliar. “Modal minimum asuransi syariah akan kita penuhi untuk tahun ini. Sumber modal bisa bermacam-macam, ada juga kemungkinan pengalihan kepemilikan aset,” kata Zafar. Pihaknya telah memenuhi modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar tahun lalu dan saat ini modal minimum yang harus dipenuhi adalah Rp 25 miliar.

Secara total asuransi Bintang menargetkan premi Rp 180 miliar sampai akhir 2010, bertambah Rp 35 miliar dari pencapaian tahun lalu yang sebesar Rp 145 miliar. Pada kuartal I 2010 asuransi Bintang membukukan premi Rp 32 miliar, naik dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 30 miliar.

“Setelah krisis ekonomi global lalu, sekarang punya landasan kuat untuk produksi. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik dengan target laba Rp 6 miliar tahun ini,” kata Zafar. Pada 2009 Asuransi Bintang mencatat laba bersih Rp 3,6 miliar dan seluruh laba tersebut ditahan untuk pengembangan usaha.

Dari produksi asuransi Bintang di 2009 asuransi kebakaran menjadi mayoritas sebanyak 62,29 persen, kendaraan bermotor 19,24 persen,kargo 10,7 persen, dan varia 8,7 persen. Zafar menuturkan pihaknya pun akan terus menggenjot asuransi Varia hingga mencapai porsi 30 persen pada 2015 mendatang.

“Kita melihat Varia bisa memberi kontribusi margin lebih besar dari produk lain. Secara sistem kita punya hardware dan orang-orang yang bisa menggenerate bisnis varia ini dengan skala besar dan biaya rendah,” jelas Zafar. Dengan menggunakan sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan Bintang, yaitu Next-G, tambah Zafar, akan dapat membantu meningkatkan bisnis Bintang.

Untuk mendukung pemasaran produk, ujar Zafar, kini pihaknya pun mulai merintis point of sales dengan membuka lima point of sales baru di Indonesia Timur dan pulau Jawa. “Walau bentuknya point of sales tapi karena didukung IT maka akan bisa beroperasi penuh seperti kantor penjualan,” ujar Zafar. Point of sales telah dibuka di Kediri dan Makassar dan selanjutnya akan menyusul di Balikpapan.


asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia asuransi kesehatan syariah terbaik di indonesia bintang medical sharia

Friday, September 28, 2012

Asuransi Kesehatan Syariah vs Konvensional



PERBEDAAN ASURANSI KESEHATAN KONVENSIONAL DENGAN ASURANSI KESEHATAN SYARIAH
- konvensional
+ syariah

1 Prinsip Asuransi :
- Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
+ Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru
2 Asal Usul 
- Dari masyarakat babylonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Llyod Of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. 
+ Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hokum Islam dan tertuang dalam konstitusi Madinah

3 Sumber Hukum 
- Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya 
+ Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan rasul , Ijma, fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Tradisi dan mashalih Mursalah

4 “Maghrib” ( Maisir, Gharar, dan Riba) 
- Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba : hal yang diharamkan dalam muamalah 
+ Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba

5 DPS ( Dewan Pengawas Syariah ) 
- Tidak ada sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’.
+ Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

6 Akad
- Akad Jual Beli
+ Akad Tabarru dan akad Tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah , syirkah, dan sebagainya )

7 Jaminan / Risk (Resiko ) 
- Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
+ Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.

8 Pengelolaan Dana 
- Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life) 
+ Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.

9 Investasi 
- Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haram-nya objek atau system investasi yang digunakan.
+ Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.

10 Kepemilikan Dana 
- Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. 
+ Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi , merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.

11 Unsur Premi 
- Unsur Premi terdiri dari : table mortalita, bunga , biaya-biaya asuransi
+ Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru , dan tabungan ( yang tidak mengandung unsure riba). Tabarru juga dihitung dari table mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik.

12 Loading (Biaya) 
- Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). 
+ Pada sebagian asuransi syariah , loading (komisi agen, biaya) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tapi, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.

13 Sumber Pembayaran Klaim 
- Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan , sebagai konsekwensi penaggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual 
+ Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta tidak mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.

14 Sistem Akuntansi 
- Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expense, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan dating. 
+ Menganut konsep akuntansi cash basis. Mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu.

15 Keuntungan (Profit) 
- Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. 
+ Profit yang diperoleh dari surplus underwriting , komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.

16 Visi dan Misi 
- Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial. 
+ Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah , misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat (social ).

Sumber : Syakir Sula

ASURANSI KESEHATAN KARYAWAN SYARIAH


ASURANSI KESEHATAN KARYAWAN SYARIAH
Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.

Keistimewaan FulMedicare

1. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Rekanan (Profider)
2. Pembayaran Klaim yang cepat
3. Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit
4. Penyakit yang sudah ada dijamin
5. Bagi hasil di akhir periode kepesertaan
6. Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari


Manfaat/ Jaminan

* Program Rawat Inap dan Pembedahan

o Kamar dan menginap di rumah sakit
o Unit Perawatan Intensif (ICU)
o Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
o Biaya Pembedahan
o Biaya Kamar Bedah
o Biaya Anestesi
o Kunjungan dokter dirumah sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
o Konsultasi dokter spesialis di rumah sakit
o Pengobatan sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit
o Biaya ambulans
o Perawatan Gigi Darurat akibat kecelakaan
o Perawatan Darurat
o Santunan Kematian
o Operasi tanpa rawat inap
* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Konsultasi dengan Dokter Umum
o Konsultasi dengan Dokter Spesialis
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Konsultasi dengan Dokter Umum dan Obat
o Fisioterapi
* Program Rawat Gigi
o Konsultasi/ Jasa Tindakan Dokter Gigi
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Tindakan medis: Cabut, Tambal, perawatan saluran akar, perawatan gusi, perawatan karang gigi, pembedahan, penggantian gigi palsu.
* Program Persalinan
o Persalinan Normal
o Persalinan dengan Operasi
o Keguguran
* Kacamata
o Lensa
o Frame/ Bingkai

Syarat Kepesertaan

1. Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya (Istri/ Suami dan Anak Karyawan)
2. Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun
3. Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun
4. Jumlah peserta standard minimal 25 orang karyawan
5. Jumlah mini group, minimal 10 orang karyawan

Pengurangan Peserta

Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.

Penambahan Peserta Baru

Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.

Prosedur Klaim

1. Setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim PT Asuransi Takaful Keluarga
2. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal perawatan di rumah sakit
3. Klaim yang diajukan harus dilampirkan:
* Formulir Klaim
* Resume medis dari dokter yang merawat
* Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
* Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya
* Melampirkan surat kenal lahir dari RS
* Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas)

Tuesday, September 25, 2012

Fungsi dan Peran Broker Asuransi Kesehatan

Berikut ini adalah dua peran utama dari Broker Asuransi Kesehatan :

1. SEBAGAI PIALANG

  • Membantu Tertanggung dalam melakukan penyusunan program Asuransi, pemilihan Perusahaan Asuransi serta membantu perencanaan biaya premi asuransi sesuai anggaran perusahaan.
  • Menjembatani komunikasi antara pihak Tertanggung (klien/pemegang polis) dengan pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi).

2. SEBAGAI KONSULTAN

  • Mendampingi Tertanggung selama periode polis berjalan dan bertindak selaku konsultan Asuransi bagi Tertanggung.
  • Melakukan Monitoring dan Evaluasi atas program Asuransi yang di gunakan oleh Tertanggung serta melakukan pekerjaan administrasi perasuransian.
  • Melakukan pelayanan sejak terjadinya klaim hingga klaim dapat diselesaikan.
   
peran dan fungsi broker asuransi kesehatan  peran dan fungsi broker asuransi kesehatan  peran dan fungsi broker asuransi kesehatan  peran dan fungsi broker asuransi kesehatan  peran dan fungsi broker asuransi kesehatan  peran dan fungsi broker asuransi kesehatan  peran dan fungsi broker asuransi kesehatan  peran dan fungsi broker asuransi kesehatan 

Keuntungan Menggunakan Jasa Broker Asuransi Kesehatan

Keuntungan Menggunakan Jasa Broker Asuransi Kesehatan bagi Tertanggung dan Penanggung

 

Keuntungan Menggunakan Jasa Broker Asuransi Kesehatan Bagi Tertanggung

  • Akses ke pasar asuransi yang luas, baik pasar lokal maupun internasional, sehingga bisa menyediakan beragam jenis produk asuransi bagi Tertanggung;
  • Informasi yang up to date atas jenis-jenis produk asuransi, sehingga Tertanggung bisa mendapatkan kondisi penawaran yang terbaik
  • Dengan menggukan jasa Broker, Tertanggung akan mempunyai leverage yang lebih kuat dimata asuransi, sehingga memungkinkan untuk mendapatkan penawaran dengan premi yang kompetitif
  • Memastikan bahwa resiko Tertanggung di tempatkan pada perusahaan asuransi yang kompeten dan dalam kondisi keuangan yang sehat
  • Broker dapat membantu Tertanggung dalam proses administrasi polis-polis asuransi yang ada, seperti pemberian Renewal Notice, administrasi masalah endorsement maupun Nilai Pertanggungan Asuransi
  • Dapat membantu Tertanggung dalam proses klaim ke pihak asuransi, karena Broker tidak mempunyai kepentingan keuangan secara langsung atas proses klaim tersebut;

Keuntungan Menggunakan Jasa Broker Asuransi Kesehatan Bagi Penanggung

  • Broker dapat berfungi sebagai “Marketing” bagi pihak Penanggung, tanpa harus membebani dengan overhead cost
  • Para Underwriter Penanggung dapat mendiskusikan kondisi-kondisi teknis dengan menggunakan “bahasa” yang sama apabila Tertanggung diwakili oleh Broker sehingga meminimalisasi ternjadinya kesalah-pahaman terutama pada saat terjadi klaim
  • Broker dapat berfungsi sebagai mediator untuk menjelaskan kepada Tertanggung berbagai macam kondisi-kondisi asuransi kepada nasabah, sehingga pihak Penanggung dapat lebih berkonsentrasi untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu Risk Management.
 
 keuntungan menggunakan jasa broker asuransi kesehatan keuntungan menggunakan jasa broker asuransi kesehatan keuntungan menggunakan jasa broker asuransi kesehatan keuntungan menggunakan jasa broker asuransi kesehatan keuntungan menggunakan jasa broker asuransi kesehatan keuntungan menggunakan jasa broker asuransi kesehatan keuntungan menggunakan jasa broker asuransi kesehatan

Broker Asuransi Kesehatan

Broker Asuransi Kesehatan 

Belakangan ini banyak publik yang masih belum bisa membedakan definisi antara Broker (pialang) asuransi dengan agen asuransi.  Berikut, kami sampaikan beberapa hal terkait hal tersebut.

Broker Asuransi Kesehatan adalah sebuah lembaga atau perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam  penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentinghan tertanggung.


Perbedaan hukum yang mendasar antara Broker dan Agen Asuransi


Broker
Agen




1.
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (UU No. 2 Th. 92 Psl. 3)
1.
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)




2.
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari menteri. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 12)
2.
Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)




3.
Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 5)
3.
Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)





Implikasi

1.       Broker wajib berupa badan usaha dimana agen dapat berupa perorangan ataupan badan usaha. Kepastian bahwa broker wajib merupakan badan usaha diharapkan memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik karena proses yang harus dilalui lebih sulit serta faktor pengawasan baik dari Departemen Keuangan maupun dari asosiasi lebih memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik.

2.     Agen hanya diperbolehkan mengageni sebuah perusahaan asuransi sedangkan broker dapat melakukan penempatan resiko kepada asuransi manapun selama perusahaan asuransi yang ditempatkannya mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan. Sehingga broker dapat mencarikan kondisi penutupan yang paling kompetitif secara resmi berdasarkan hukum. 

3.     Agen bertindak mewakili penanggung sedangkan broker mewakili tertanggung sehingga broker diharapkan dapat dengan lebih percaya diri bernegosiasi yang terbaik demi tertanggung karena didukung secara hukum.

 broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi broker asuransi

Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan  adalah program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi jika peserta sakit yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.

Benefit yang akan diperoleh :
  • Kerugian finansial akibat ketidakpastian kesehatan.
  • Mengurangi beban administrasi pelayanan.
  • Anggaran kesehatan yang dapat dihitung di muka.
  • Dapat meningkatkan loyalitas, dedikasi dan produktivitas secara optimal.
  • Memberikan perasaan tenteram dan aman.
Program Asuransi Kesehatan meliputi :
A. Program Utama
  • Rawat Inap
A. Program Tambahan
  • Rawat Jalan
  • Persalinan
  • Gigi
  • Kacamata
KEISTIMEWAAN
  • Pelayanan Rawat  Inap pembedahan dilakukan di Rumah Sakit Rekanan (Provider) atau dengan cara  reimbursement untuk Rumah Sakit  diluar provider sesuai dengan kelas kamar yang menjadi haknya.
  • Pembayaranan  Klaim yang  Cepat
    Klaim dibayarkan dalam waktu 14 hari kerja sejak diajukan klaim  beserta dokumen pendukungnya diterima secara lengkap di kantor pusat.
  • Tidak ada batasan biaya perawatan  rumah sakit yang dapati diganti dalam satu tahun.
  • Untuk perusahaan yang besar, penyakit yang sudah ada akan dijamin dalam hal perawatan rumah sakit sejak hari pertama kontrak.
  • Memberikan Perlindungan kesehatan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari dalam setahun.
KEPESERTAAN
Syarat menjadi peserta adalah :
  • Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya
    (Istri/Suami dan Anak Karyawan).
  • Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun.
  • Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit  manapun.
Pengurangan Peserta
Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.
Penambahan Peserta Baru
Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.

PROSEDUR KLAIM
Setiap klaim yang diajukan kepada Penanggung akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari kerja sejak tanggai diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggai perawatan di rumah sakit. Klaim yang disampaikan lebih dari  1  (satu) bulan, maka klaim tersebut dianggap tidak ada kecuali  memberikan informasi  terlebih  dahulu kepada PT. Sentana.  Klaim yang diajukan harus dilampirkan :
  • Formulir Klaim
  • Resume medis dari dokter yang merawat
  • Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
  • Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya (data-data dilampirkan).
  • Melampirkan surat kenal lahir dari RS (untuk manfaat persalinan).
  • Surat   keterangan   sebab   terjadinya   kecelakaan   dari   instansi   yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas).
PRE EXISTING CONDITION
Pre existing condition adalah penyakit atau kondisi yang telah ada pada diri peserta sebelum tanggal efektif kepesertaan. Penyakit atau kondisi tersebut akan ditanggung pada tahun ke dua kepesertaan bagi peserta yang berjumlah di bawah 50 orang dan premi kurang dari Rp. 25 juta (uhtuk rawat inap).
Penyakit, kondisi dan komplikasinya yang termasuk pre existing adalah :
  • Batu dalam saluran kencing
  • Radang kandung empedu
  • Tumor
  • Segala jenis hernia
  • Haemorrhoids/ambeien/wasir
  • Gagal ginjal menahun
  • Amandel yang memerlukan tindakan operasi
  • Kelainan sekat rongga hidung yang memertukan tindakan operasi
  • Katarak/kekeruhan lensa
  • Penyakit darah tinggi, stroke, jantung dan atau pembuluh darah
  • Kerusakan lambung atau usus dua belas jari
  • Endometriosis (penebalan lapisan rahim)
  • Asthma
  • Gout atau encok
  • Diabetes Melitus (kencing manis)
  • Penyakit-penyakit rongga sinus
  • Tuberculosis
  • Kelainan   kulit   yang   tidak   memerlukan   obat-obat   antibiotik   untuk pengobatannya
PENGECUALIAN
Asuransi Kesehatan  tidak memberikan   penggantian   untuk pengobatan yang ditimbulkan oleh :
  • Akibat perang atau bertugas aktif dalam militer atau angkatan bersenjata dari suatu negara atau Badan Internasional, terlibat demonstrasi, huru-hara (langsung dan tidak langsung), pemberontakan, atau keributan sipil.
  • Cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri atau melanggar hukum dan terorisme.
  • Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol, narkotik, psikotropika
  • Olahraga tertentu yang membahayakan (panjat gunung/tebing, hang gliding, balap mobil/motor, diving, parasut, tinju, akrobatik, gantole, terbang layang, dan sejenisnya).
  • AIDS dan ARC (AIDS related complex) serta HIV positif, Gonorhoe, Syphilis, segala jenis penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual (sexually transmitted disease) dan segala akibatnya.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen misalnya Therapy Ozon, Hyperbaric Therapy, tindakan Laser Eximer.
  • Pengobatan atau pembedahan untuk cacat bawaan, Kelainan congenital, herediter (bawaan dari lahir) misalnya hernia (di bawah usia 12 tahun), VSD, ASD, debil, embicil, mongoloid, cretinism, thallasemia, haemophillia.
  • Pemeriksaan fisik secara berkala, check-up kesehatan yang tidak ada hubungannya dengan pengobatan atau diagnosa dari suatu penyakit yang dijamin.
  • Segala jenis imunisasi.
  • Segala   pemakaian   alat   kontrasepsi   dan   pengobatan   yang   berkaitan dengan program KB, pengaturan kelahiran secara mekanis atau kimiawi atau perawatan yang berhubungan dengan kesuburan, bayi tabung, impotensi, obat-obatan hormonal, dan lain-lain.
  • Gangguan akibat sinar radio aktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir, bencana alam (gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, badai tsunami), dan sejenisnya.
  • Penggantian protesa tangan, protesa mata, protesa kaki, dan alat bantu pendengaran.
  • Cosmetic Surgery (operasi plastik).
  • Alat pacu jantung, transplantasi organ tubuh termasuk sumsum tulang, akupuntur, Haemodialisa (cuci darah), Pengobatan kanker, Operasi jantung.
  • Jasa-jasa non-medis yang diberikan oleh Rumah Sakit, seperti biaya telpon, fax, salon, video, televisi, sauna, laundry, mini bar, dan lain-lain.
  • Pembelian obat-obatan tanpa resep dokter (over the counter drug). Perawatan  kesehatan di Spa,  Health  Hydros,  dan tempat  perawatan tradisional.
  • Pengobatan terhadap penyakit kejiwaan psikologis atau gangguan mental (mental disorder) dan gangguan syaraf lainnya termasuk semua gejala sisa atau sequele dari penyakit tersebut. 

asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan

Prinsip Asuransi Kesehatan

PRINSIP ASURANSI KESEHATAN
  1. Asuransi Kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang berjalan berdasarkan konsep risiko.
  2. Mentransfer risiko dari satu individu ke suatu kelompok.
  3. Membagi bersama jumlah kerugian dengan proporsi yang adil oleh seluruh anggota     kelompok melalui penanggung.
UNSUR-UNSUR ASURANSI KESEHATAN
1.  Tertanggung (Pasien).
2.  Penanggung (Perusahaan Asuransi)
3.  Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).

MACAM-MACAM ASURANSI KESEHATAN
  1. Asuransi Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)
  2. Asuransi Kesehatan Komersial (Private Voluntary Health Insurance)
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
  • Kepesertaan bersifat wajib.
  • Premi/iuran berdasar prosentasi pendapatan/ gaji.
  • Premi/iuran ditanggung bersama oleh tempat bekerja/perusahaan dan tenaga kerja.
  • Peserta/tenaga kerja dan keluarganya memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
  • Peserta/tenaga kerja memperoleh kompensasi selama sakit.
  • Peranan Pemerintah besar.
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL
  • Kepesertaan bersifat sukarela.
  • Premi/iuran berdasar angka absolut, sesuai dengan perjanjian/kontrak.
  • Peserta/tenaga kerja dan keluarganya memperoleh santunan biaya pelayanan kesehatan sesuai perjanjian/kontrak (tidak komprehensif).
  • Peranan Pemerintah relatif kecil.
Setelah kita mengetahui tentang apa itu jaminan kesehatan berupa asuransi, baru kita dapat memutuskan yang mana yang akan kita pilih apa asuransi seperti prudential, jiwasraya atau misalkan layanan asuransi kesehatan lainnya.

Sumber : Tulisan: Dr. Arief Suryono, S.H.,M.H

asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan asuransi kesehatan